Kalteng Today – Palangka Raya, – Kecewa karena jadwal penukaran sudah penuh sampai 30 September 2020? Jangan kuatir. Warga Kalteng masih bisa melakukan pemesanan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia secara kolektif. Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya.
Kepala Perwakilan BI Kalteng Rihando, Rabu (16/9) menjelaskan, ada sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI jalur secara kolektif, pertama dia harus Warga Negara Indonesia ( WNI), kemudian memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) , Satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI dan terakhir minimal mewakili 17 orang.
“Untuk lebih detailnya mengenai mekanisme penukaran jalur kolektif ini warga bisa melihat di https://pintar.bi.go.id atau bisa juga di kanal media sosial Bank Indonesia. Kami juga mengimbau bagi warga yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI,”terangnya.
Baca Juga: Hadapi Pilkada, PDIP Kalteng Gelar Rakerdasus
Rihando juga menjelaskan jalur mekanisme kolektif yang telah dibuka pada 25 Agustus 2020 lalu sebagai respons terhadap animo masyarakat yang begitu besar untuk memiliki UPK 75 Tahun RI setelah dibukanya periode pemesanan sejak tanggal 17 Agustus 2020.
“ Tetap memerhatikan protokol pencegahan COVID-19,”tegasnya. [Red]
Discussion about this post