kaltengtoday.com – Kapuas. Nasib apes di alami MA (30) warga Banjarmasin Kalimantan Selatan tertangkap tangan mengantongi Narkoba jenis sabu saat dilakukan pemeriksaan di posko Covid 19,Kamis(29/4/2020),pukul 19.40 wib.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul mengakui,pihaknya telah mengamankan Warga Banjanasin Kalimantan Selat atas nama M Talias A(30),warga Jalan Veteran Gang Keluarga No.20 Rt 22 Rw 02 Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Kalimantan selatan.
“Kebetulan Petugas yang sedang piket di Posko perbatasan Covid 19 dan melakukan pemeriksaan bagi kendaraan yang masuk ke Kabupaten Kapuas kedapatan membawa narkotaka diduga kristal bining dalam plastik klip,”ucap Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul, Kamis(30/4/2020).
Siti menguraikan,setelah dilakukan pemeriksaan guna pencegahan Covid 19 pelaku menggunakan mobil avanza warna putih tahun 2017, No.Pol DA 1316 AW,menunjukan gerak gerik mencurikan dan gugup langsung melempar sesuatu ke belakang jok mobil lngsung saja dilakukan pengeledahan oleh petugas.
“Setelah diperiksa ternyata bungkusan rokok tsb kosong dan setelah melakukan penggeladahan di samping jok terdapat bungkusan kertas rokok yang didalamnya terdapat bungkusan serbuk putih diduga sabu dan tersangka diamankan di Polsek Kapuas Timur untuk proses lebih lanjut,”terang Mantan Kapolsek Kapuas Hilir itu.
Baca Juga:
Edarkan Sabu, Warga Kuala Pembuang Diciduk Polisi
Barang bukti lanjut Siti, yang berhasil diamankan dari tersangkan diantaranya,4 (empat) bungkus besar serbuk putih diduga sabu,Mancis 3 biji,Timbangan elektrik(Rusak),Alat hisap sabu,pipet kaca,Hp sebanyak 3 buah,sedotan sendok Sabu,ATM an pelaku,uang tunai sebesar Rp 700.000(Tujuh Ratus ribu rupiah),mobil Avansa,Stnk dan kunci mobil.
“Untuk mempertagung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan UU narkotaka,”tutupnya. [Djim-KT]
Discussion about this post