kaltengtoday.com, – Kapuas, – Warga Banjarmasin Kalimantan Selatan diamankan Satres Narkotika Polres kapuas karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu 7,13 gram,Rabu,9 Februari 2022 sekitar Pukul 00.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Seobeti melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subadi,SH,MM.,mengakui telah mengamankan tersangka berinisial GI(36),warga Jalan Antasari Bondan No. 5 Rt.002 Rw.001 Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota. Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Penangkapan tersangka GI berkat informasi dari masyarakat dan tindak lanjuti oleh anggota,merasa sesuai dengan informasi didapat langsung kita amankan tersangka dengan barang bukti 7,13 gram.
“Kita amankan tersangka di Jalan Trans Kalimantan Rt. 04 Desa Pulau Telo Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,”ucap Kasat Narkoba Iptu Subandi,Rabu 9 Februari 2022.
Baca juga : Kodim 1015 Sampit Sosialisasikan Penerimaan Calon Prajurit TNI-AD
Barang bukti yang diamankan dari tersangka GI diantaranya dua Buah Plastik Klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto ± 7,13 gram plastik+kristal,satu lembar tisu,satu buah Kotak rokok merk Sampoerna,satu buah Handphone merk Oppo Reno 2 warna hitam,satu buah keranjang sampah warna biru merk Round Dustbin dan satu unit mobil pick up merk Mitshubishi L300 FB – R (4X2) M/T Solar warna hitam dengan No. Pol DA 8576 CW beserta kunci kontak dan STNK atas nama Normas Jimah.
Baca juga : Antisipasi Lonjakan, Polres Barsel Siapkan Tempat Isolasi Pasien Covid-19
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya GI di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.[Djim KT]
Discussion about this post