kaltengtoday.com, Kapuas – Menjual ribuan butir obat Carisoprodol diduga mengandung narkotika warga Jalan Mahakam diamankan Satuan Reserse Narkotika Polres Kapuas Senin 7 November 2022 pukul 16:00 wib di Kabupaten Kapuas Kalteng.
“Tersangka SI( 46),warga Jalan Mahakam Gang XI No. 58 rt. 006 rw. 002 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas tak berkutik saat kami amankan di kediamannya,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Narkoba IPTU Subandi di ruang Kerjanya,Jumat 11 November 2022.
Baca Juga : Â Cegah Narkoba Masuk Sekolah, Ini yang Dilakukan BNK Kotim
Kasat Narkoba menjelaskan,tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 1.002 butir obat tanpa merk diduga Narkotika Jenis Carisoprodol .Bukan saja itu turut diamankan juga barang berupa 3 buah plastik klip merk ZIP IN.1 buah dompet warna hitam,1 buah dompet warna ungu bermotif bunga kupu-kupu,uang tunai Rp. 500.000,-,1 buah toples bening dan
1 buah Handphone merk evercoss lipat warna putih.
“Penangkapan tersangka SI tak lepas dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian sehingga berhasil mengamankan tersangka SI bersama ribuan obat tanpa merek diduga narkotika,” ungkapnya.
Ia berharap kepada masyarakat untuk terus melakukan pengawasan di lingkungan tempat tinggal.Apabila ada indikasi peredaran gelap narkotika segera melaporkan kepada Polisi untuk di tindak lanjuti.
Baca Juga : Â Urusan Narkoba, Polsek Bukit Batu Datangi SMAN 6 Palangka Raya
Ini karena Polisi tidak bisa kerja sendiri tanpa ada kerja sama dan dukungan dari masyarakat untuk memberantas barang haram yang sangat berdampak buruk pada kerusakan mental generasi muda bangsa terutama di Kalteng khususnya Kabupaten Kapuas terutama di wilayah hukum Polres Kapuas.
“Tersangka kita jerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya[Red]
Discussion about this post