Kaltengtoday.com, Kasongan – Sejumlah satuan organisasi perangkat daerah Pemkab Katingan menggelar dilakukan dalam rangka penertiban bangunan yang berada di area sempadan jalan dan menutupi saluran drainase.
Pertemuan yang dihadiri Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kelurahan Kasongan Lama dan pihak kepolisian menyepakati akan dilakukannya penertiban bangunan di ruas Jalan Soekarno Hatta Kasongan.
Baca juga :Â Pemkab Katingan Alokasikan 1,2 Miliar Untuk Bansos
“Tim gabungan akan melakukan penertiban dan imbauan kepada masyarakat terkait tindakan lanjutan yang telah dilakukan oleh Satpol PP sebelumnya,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto, Minggu (9/10/2022).
Sebelumnya menurut Pimanto, tim gabungan juga sudah mengedarkan surat teguran kepada masyarakat yang bangunannya telah melanggar Perda Kabupaten Katingan Nomor 03 Tahun 2022 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Selain itu, jelas dia, tim teknis dari Dinas PUPR dibantu Satpol PP dan kelurahan akan menentukan batas galian guna pembuatan galian parit (drainase) yang baru, dan juga melakukan pengecekan pengecekan terhadap lubang parit yang berada di bawah jembatan di depan bangunan yang berada di sepanjang jalan Soekarno Hatta.
Baca juga :Â Matangkan Persiapan BLK, Distransnaker Katingan Datangi Kemenaker
Ia menegaskan, bahwa penentuan batas galian sesuai dengan garis sempadan bangunan (GSB) dan juga akan dilakukan pembongkaran terhadap lubang atau gorong-gorong yang tidak layak berdasarkan besar ukuran dan kondisinya. Selain itu, masyarakat mendapatkan toleransi waktu pembongkaran mandiri sebanyak 7 hari kedepan per 4 Oktober 2022 agar tidak dibongkar oleh tim pelaksana dan akan dikerahkan alat berat untuk melakukan galian parit baru. [Red]
Discussion about this post