Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Hendak mengedarkan narkotika jenis ekstasi, seorang pria berinisial NS (31) berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Terduga pelaku yang merupakan warga Jalan Mendawai Kota Palangka Raya ini, berhasil diamankan di Jalan Menteng III, Gang Melati, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Senin (16/1/2022) malam.
Baca juga :Â Jabat Kasat Resnarkoba Polresta Palangka, AKP G S Rahail Komitmen Berantas Narkoba Hingga ke Akarnya
“Atas informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku pada saat hendak melakukan transaksi di wilayah tersebut,” Kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasat Resnarkoba, AKP G. S. Rahail, pada saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).
Dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan sebanyak 25 butir ekstasi yang dibungkus menggunakan tiga plastik klip dan disimpan di kantong celana depan pelaku.
Berdasarkan pengakuan pelaku, puluhan ekstasi tersebut akan dijual pelaku dengan harga Rp 500 ribu per butir-nya.
Baca juga :Â Kurir Narkoba Ini Keburu Dibekuk Petugas Saat Hendak Edarkan Sabu
“Pelaku ini merupakan pengedar dan sudah lama melakukan aksinya,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna proses pengembangan lebih lanjut” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post