kaltengtoday.com, Sampit – 35,20 gram sabu berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Kotim dari dua pelaku di Sampit. Penangkapan terhadap kedua pelaku ini yakni pada Rabu, 19 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di jalan Camar 2 Nomor 15 Rt. 003 Rw.001 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasatres Narkoba AKP Syaifullah menjelaskan, dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 35,20 (tiga puluh lima koma dua puluh) gram.
Kemudian diamankan 1 (satu) lembar kantong plastic warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna hitam. Jelasnya, Kamis (20/1).
Baca Juga : Duta Anti Narkoba Kotim Ternyata Mahasiswi STIH Sampit
Penangkapan terhadap kedua pelaku ini atas dasar laporan masyarakat dan kemudian dilakukanlah penyelidikan terhadap kedua pelaku. Alhasil kedua pelaku diamankan oleh polisi. Katanya.
“Barang bukti dan kedua pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,”tegasnya.
Baca Juga :Kasus Narkoba Medominasi, Ini Jadi PR Pemda Gumas
Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku ini yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post