Kaltengtoday.com, Kapuas – Warga Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai keberatan untuk dilaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW), Kepala Desa.
Hal ini disampaikan Tokoh Masyarakat H Iksan bahwa, warga merasa keberatan apa dilakukan Pemilihan Antar Waktu (PAW),untuk kepala Desa Humbang Raya.
Baca Juga :Â Sekda Pimpin Rapat Rencana PAW Kepala Desa di Kecamatan
“Kami sangat keberatan untuk dilaksanakan PAW Kepala Desa Humbang Raya,”ucap H Iksan,Rabu 11 Oktober 2023.
Jelaskan,sehubungan dengan rapat yang dipimpin oleh Camat Mantangai untuk pembentukan panitia pemilihan antar waktu kepala Desa Humbang Raya pada tanggal 4 September 2023 yang bermaksud melakukan pemilihan secara terbatas yang direncanakan tanggal 1 November 2023 mendatang.
“Hanya orang tertentu yang memiliki hak pilihnya,sedangkan kami punya hak dan kewajiban yang sama terhadap desa kami malah tidak diperbolehkan menggunakan hak pilih siapa pemimpin kami,”terangnya.
Baca Juga :Â Jadikan Pawai Karnaval Budaya Peringati HUT Mura ke 21 Sebagai Ajang Promosi
Ia menegaskan,rasa keberatan yang disampaikan warga Desa Humbang Raya dengan menandatangani surat pernyataan sebanyak 235 orang ini membuktikan bahwa dimana keadilan ketika hak hak sebagai warga negara yang dijamin UUD 1945 tidak boleh menggunakan hak pilihnya.Pada Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai 600 lebih yang memiliki hak pilih.
“Justru malah 18 orang yang boleh melakukan pemilihan,tentu kami keberatan.Belum tentu apa yang di pilih mereka sesuai dengan keinginan kami,”ujarnya.
Sedangkan di konfirmasi di tempat berbeda Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Budi Kurniawan menyebutkan, Pemerintah Daerah melakukan PAW sesuai dengan Permendagri dan Undang Undang Desa.
Baca Juga :Â Pemkab Gumas Sambut Baik Proses PAW
“Kita melakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,”kata Budi Kurniawan.
Memang kata Budi,PAW dilaksanakan berdasarkan musyawarah di tingkat desa untuk menentukan siapa saja yang boleh memilih kepala Desa.
Surat tembuskan yang disampaikan warga Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas:Kepada Gubernur Kalteng,Ketua DPRD Provinsi Kalteng,Kapolda Kalteng, Inspektorat Kalteng,Ketua PTUN Kalteng,Pj Bupati Kapuas,Ketua DPRD Kapuas,Kapolres Kapuas,Dandim 1011/KLK, Inspektorat Kabupaten Kapuas,Kapolsek Mantangai dan Kepala BPD Desa Humbang Raya.[Red]
Discussion about this post