kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga nekat mencuri satu unit sepeda motor di sebuah cafe, seorang pria berinisial Z (36) berhasil diamankan polisi.
Pelaku yang merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian besi di Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut, berhasil diamankan Satreskrim Polresta Palangka Raya, di Jalan Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna mengatakan, kejadian berawal pada saat korban mengunjungi sebuah cafe di Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, pada Minggu 23 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga : Â Waspada Pencurian Bermodus Bantuan Sosial
“Namun pada saat kejadian korban ini lupa untuk mencabut kunci yang masih menempel di sepeda motor,” katanya, pada saat melaksanakan press release, Jum’at (18/11/2022) sore.
Pelaku yang pada saat kejadian melintas di kawasan tersebut, melihat sepeda motor korban dengan kunci yang masih menempel.
Melihat adanya kesempatan serta didukung dengan kondisi di lokasi yang sepi, pelaku secara mengendap-endap mengambil sepeda motor dan membawa kabur.
“Berdasarkan pengakuannya, ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh pelaku,” ucapnya.
Baca Juga : Â Bobol Kios, Pencuri Gondol Rokok dan Uang
Lebih lanjut AKBP Andiyatna, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Discussion about this post