Kalteng Today – Sampit, – Seorang warga Desa Jemaras berinisial HS (43) diamankan Satres Narkoba Polres Kotim akibat dugaan kepemilikan sabu. Pelaku diamankan pada Sabtu, (12/8) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 40 Rt 005 Rw 002 Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan atas laporan dengan Nomor : LP/244/IX/2020 /KALTENG/ RES KOTIM/ RESNARKOBA tanggal 12 September 2020 Atas Dugaan Tindak Pidana Narkotika.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba Iptu Arasi membenarkan penangkapan terhadap HS tersebut.
“Penangkapan tersangka atas laporan masyarakat yang resah akibat perbuatan pelaku. Kemudian petugas kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,”jelasnya, Senin (14/8).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,86 (nol koma delapan puluh enam gram, 1 (satu) buah dompet warna hitam, Uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Ungkapnya.
Baca Juga : Diduga Hendak Edarkan Sabu, Mantan Kades Parebok Ditangkap Polisi
Pasa saat dilakukan penggeledahan pada badan terlapor ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang sebelumnya sempat dijatuhkan oleh Terlapor ke lantai pada saat mengetahui kedatangan Petugas Kepolisian waktu itu kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah dompet tersebut ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Paparnya.
Sabu dan seluruh barang yang ditemukan Petugas Kepolisian tersebut diakui adalah milik terlapor sendiri, kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim guna dilakukan lidik lebih lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post