Lebih dari satu tahun berlalu tanpa kepastian, hingga akhirnya mereka memilih membawa persoalan tersebut langsung ke KPK.
Dalam laporannya, Sapriyadi juga menyoroti dugaan persoalan perizinan perkebunan yang menurutnya melibatkan kebijakan pemerintah daerah.
“Di Kalimantan Tengah itu banyak sekali seperti Tapian Nadenggan, Agro Indomas, yang memang tidak mengantongi hak guna usaha, dan ada perbuatan Dinas Perkebunan yang mengeluarkan telaahan yang sangat merugikan masyarakat, yang mana hak-hak masyarakat dihilangkan,” ujarnya.
Baca Juga : Dari Kotim ke Istana Negara, Warga Adat Dayak Titipkan Harapan Lewat Kemensetneg RI
Ia juga menilai penerbitan izin dilakukan ketika sengketa lahan masih berlangsung di pengadilan.
“Mereka mengeluarkan izin usaha perkebunan itu di tengah berjalannya sengketa lahan yang sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit dan tingkat banding,” tambahnya.
Menurut Sapriyadi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila benar terjadi pelanggaran dalam proses perizinannya.
“Ini sangat merugikan negara, karena perusahaan itu sudah berdiri selama sembilan belas tahun. Apakah dia membayar pajak? Apakah dia menguntungkan negara? Itu yang menjadi PR KPK untuk memberantas itu semua,” katanya.
Ia berharap laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pendalaman.
Izin 12 Hari, Denda Rp375 Miliar
Selain menyoroti lambannya penanganan laporan, warga juga mempertanyakan proses revisi izin PT Tapian Nadenggan yang dinilai berlangsung sangat cepat.
Sapriyadi menyebut, hingga kini masyarakat masih mempertanyakan kejelasan data ganti rugi terhadap lahan yang masuk dalam perluasan izin perusahaan.
“Ini menurut kami sangat tidak adil, karena di lahan itu tidak ada sama sekali data ganti rugi, demikian pun berdasarkan fakta di persidangan yang sudah berjalan,” katanya.
Berdasarkan penelusuran KaltengToday.com, revisi IUP PT Tapian Nadenggan untuk tambahan areal seluas 203,92 hektare yang telah ditanami kelapa sawit sejak 2006 diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) hanya dalam waktu 12 hari kalender.
Proses tersebut juga menjadi sorotan karena izin diterbitkan saat perkara perdata terkait lahan masih berproses di pengadilan.
Baca Juga : Jejak Sawit di Ujung Peta, Warga Adat Dayak Desak ATR/BPN Bongkar Tabir Empat HGU
Tak hanya itu, sekitar satu bulan setelah revisi izin diterbitkan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Kejaksaan Agung dalam konferensi pers pada 8 Desember 2025 mengungkap PT Tapian Nadenggan masih memiliki kewajiban pembayaran denda penggunaan kawasan hutan senilai Rp375,52 miliar.
Pelaporan ke KPK menjadi penutup rangkaian kunjungan warga adat Dayak Kotawaringin Timur ke sejumlah lembaga negara di Jakarta.
Dalam kurun waktu tiga hari, aspirasi mereka telah disampaikan ke DPR RI, Komnas HAM RI, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, hingga akhirnya berlabuh di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini, setelah pintu demi pintu mereka datangi, warga berharap laporan yang mereka bawa tak lagi berhenti di meja administrasi, melainkan menjadi awal terungkapnya fakta-fakta yang selama ini mereka perjuangkan. [Red]














Discussion about this post