Kaltengtoday.com, Jakarta – Ketika pintu penegakan hukum di daerah terasa tak kunjung terbuka, warga adat Dayak Kotawaringin Timur memilih mengetuk gerbang lain yang mereka yakini masih menyala. Harapan itu kini mereka sandarkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berbekal setumpuk dokumen dan bukti, warga bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Gedung KPK di Jakarta pada Selasa (28/7/2026) pekan lalu. Mereka melaporkan dugaan persoalan perizinan PT Tapian Nadenggan yang dinilai sarat kejanggalan, mulai dari revisi izin usaha perkebunan (IUP), dugaan maladministrasi, hingga berbagai persoalan lain yang mereka yakini perlu mendapat perhatian lembaga antirasuah.
Langkah ini bukan muncul secara tiba-tiba. Warga mengaku telah lebih dahulu menempuh jalur hukum di daerah, namun proses yang mereka laporkan disebut tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti.
Baca Juga : Jejak Sawit di Ujung Peta, Warga Adat Dayak Desak ATR/BPN Bongkar Tabir Empat HGU
Kuasa hukum warga, Sapriyadi, mengatakan, pelaporan ke KPK dilakukan setelah upaya yang ditempuh di Kalimantan Tengah belum membuahkan kepastian hukum.
“Ya, KPK salah satu pemberantas korupsi di Negara Republik Indonesia ini,” ujar Sapriyadi.
Ia mengungkapkan, salah satu alasan utama mereka membawa persoalan tersebut ke Jakarta ialah karena laporan yang sebelumnya disampaikan ke Polda Kalimantan Tengah belum menunjukkan tindak lanjut.
“Ya, salah satunya juga iya. Karena kenapa, di Polda Kalimantan Tengah kami sudah melaporkan tapi tidak ada tindak lanjut,” katanya.
Sapriyadi datang bersama rekannya, Ardon, serta Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan, Erko Mojra.
Menunggu Setahun Tanpa Kepastian
Kekecewaan warga berangkat dari perjalanan panjang laporan yang mereka ajukan sebelumnya.
Tercatat, terdapat dua laporan berbeda yang telah disampaikan ke Polda Kalimantan Tengah. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang perkebunan. Sementara laporan kedua menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam proses revisi Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Tapian Nadenggan.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir yang diterima pelapor diterbitkan pada 5 Juni 2025. Sejak saat itu, warga mengaku belum lagi memperoleh perkembangan berarti.














Discussion about this post