Dari Pondok, Menunggu Jawaban BPN
Sudah sekitar satu tahun Musi dan warga lainnya mempertahankan keberadaan mereka di lokasi sengketa, pondok beratap terpal dengan dinding papan bercelah menjadi tempat mereka bertahan sejak Oktober 2025.
Kini, perjuangan tersebut bergeser ke meja Kantor Pertanahan. Yang mereka tunggu bukan hanya rapat lanjutan, tetapi jawaban atas satu pertanyaan mendasar :
Apakah 179,3 hektare yang mereka klaim benar berada di dalam HGU PT Tapian Nadenggan atau justru berada di luar areal HGU perusahaan? Bagi Musi, jawaban itu penting untuk menentukan siapa yang memiliki dasar hak atas tanah tersebut.
Soal ganti rugi, jawabannya pun singkat.
“Tidak ada sama sekali.” Ia kembali menegaskan “Sampai sekarang. Tidak ada ganti rugi.”
Baca Juga : Diduga Salahgunakan Wewenang, Oknum Legislator Kotim Dilaporkan Organisasi Adat
Sementara PT Tapian Nadenggan belum memberikan penjelasan langsung dalam rapat 6 Oktober 2026 karena tidak hadir. BPN menyatakan akan melaporkan hasil pertemuan kepada Kepala Kantor. Pertemuan berikutnya juga belum memiliki jadwal pasti.
Fitriansyah menegaskan posisi Kantor Pertanahan berada di tengah dan bekerja sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Sesuai dengan kewenangan yang ada di Kantor Pertanahan. Kalau di luar kewenangan kami, ya enggak bisa.”
Untuk sementara, pondok di tengah lahan sengketa masih berdiri, dan kepastian mengenai garis HGU masih menunggu satu hal: uji koordinat resmi dari meja BPN ke titik tanah yang dipersoalkan. [Red]














Discussion about this post