Sapriyadi mempertanyakan klausul tersebut ketika rapat berlangsung. “Artinya BPN sudah mengambil sikap bahwasanya memang apabila mereka tidak hadir, saya berharap kita akan memutuskan pada hari ini.”
Ia kemudian kembali meminta BPN turun langsung ke lapangan.
Perwakilan BPN menjelaskan bahwa kalimat tersebut memang terdapat dalam surat undangan. Namun, proses fasilitasi tetap harus memberikan ruang komunikasi kepada para pihak. BPN tidak menyatakan dalam rapat bahwa klausul tersebut dicabut.
Aturan Mediasi dan Penanganan Kasus
Dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, terdapat mekanisme mengenai ketidakhadiran pihak dalam proses mediasi.
Pasal 44 ayat (3) mengatur bahwa mediasi dinyatakan gagal apabila para pihak telah diundang tiga kali secara patut tetapi tidak hadir. Selanjutnya, ayat (7) mengatur bahwa BPN kemudian mengambil keputusan penyelesaian kasus.
Sementara Pasal 14 mengatur rapat koordinasi untuk memperoleh masukan dari ahli atau instansi terkait, dengan kesimpulan berupa penyelesaian kasus atau rekomendasi.
Dalam ketentuan tersebut, tidak ditemukan rumusan bahwa pihak yang tidak hadir secara otomatis “dianggap menyetujui” seluruh keputusan atau kesimpulan.
Soal berapa kali PT Tapian Nadenggan telah diundang sebelumnya, Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Kotim, Fitriansyah, menyebut undangan bukan baru dilakukan satu kali.
Namun ketika ditanya jumlah pastinya, ia mengaku belum mengingat. “Saya agak lupa ya, berapa kali ya.”
Baca Juga : Jejak Sawit di Ujung Peta, Warga Adat Dayak Desak ATR/BPN Bongkar Tabir Empat HGU
Kepastian HGU dan Hak atas Informasi
Sapriyadi menyebut permintaan overlay sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi mengenai posisi HGU.
Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/TUN/2017 tertanggal 6 Maret 2017 yang memperkuat putusan Komisi Informasi Pusat dalam perkara permohonan informasi terkait data HGU.
Menurut Sapriyadi, putusan tersebut menjadi salah satu dasar bahwa informasi mengenai HGU dapat diminta publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik juga mengatur mengenai informasi pertanahan dan pengecualian informasi, termasuk data tertentu berkaitan dengan HGU dan penanganan kasus pertanahan.
Karena itu, warga memilih meminta verifikasi resmi daripada sekadar mengandalkan klaim masing-masing pihak.














Discussion about this post