Ia menawarkan dua opsi kepada BPN.
Pertama, BPN turun langsung ke lapangan untuk mengambil titik koordinat. Kedua, BPN melakukan overlay menggunakan data koordinat yang telah tersedia.
Koordinat tersebut, menurut Sapriyadi, telah diperoleh ketika pemeriksaan setempat dalam proses persidangan. Pengambilan titik dilakukan berdasarkan penunjukan warga dan disaksikan majelis hakim serta pihak perusahaan.
Salinan data koordinat tersebut juga disebut telah diserahkan kepada BPN.
Sapriyadi menyebut aplikasi BHUMI ATR/BPN menunjukkan bidang tanah yang dipersoalkan berada di luar HGU perusahaan.
Namun, warga tidak ingin berhenti pada informasi digital, mereka meminta verifikasi resmi dari Kantor Pertanahan.
Menunggu Keputusan Kepala Kantor
Dalam rapat tersebut, BPN belum memberikan kepastian mengenai metode yang akan digunakan, kapan pengambilan koordinat dilakukan, maupun apa kesimpulan akhir mengenai posisi lahan.
Perwakilan BPN menyatakan hasil pertemuan akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Pertanahan dalam waktu sekitar satu hingga dua hari.
Sementara itu, PT. Tapian Nadenggan meminta rapat dijadwalkan ulang pada minggu keempat Oktober.
BPN menyatakan telah meminta perusahaan agar dapat memberikan waktu yang lebih cepat karena penundaan tersebut dinilai terlalu lama. Namun, sampai rapat berakhir, belum ada kepastian tanggal baru.
Klausul Ketidakhadiran Dipersoalkan
Undangan bernomor 2296/UND-62.02.MP/X/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 memuat tiga catatan bagi peserta.
Baca Juga : Jejak Sawit di Ujung Peta, Warga Adat Dayak Desak ATR/BPN Bongkar Tabir Empat HGU
Peserta diminta membawa dokumen asli kepemilikan tanah beserta dokumen pendukung, hadir tepat waktu, serta memperhatikan ketentuan mengenai ketidakhadiran.
Catatan ketiga dicetak tebal dan berbunyi:
“Apabila Bapak/Ibu/Saudara(i) tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan, proses fasilitasi/penanganan tetap dilanjutkan dan dianggap menyetujui seluruh Keputusan/Kesimpulan yang ditetapkan.”














Discussion about this post