Karsi Koleng mengklaim 30,2 hektare dalam dua bidang. Sementara Gerakan mengklaim 27,7 hektare yang terbagi dalam tiga bidang.
Baca Juga : Jejak Sawit di Ujung Peta, Warga Adat Dayak Desak ATR/BPN Bongkar Tabir Empat HGU
Satu penggugat lainnya, Mulyadi, mengklaim 31,4 hektare. Namun, Mulyadi telah meninggal dunia dan kedudukannya sebagai penggugat diteruskan oleh ahli warisnya.
Sengketa atas bidang tersebut juga telah masuk ke Pengadilan Negeri Sampit melalui perkara perdata Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt.
Perkara tersebut hingga kini belum berkekuatan hukum tetap, bamun, bagi warga, proses di pengadilan tidak menghilangkan kebutuhan untuk memperoleh kepastian mengenai letak bidang tanah terhadap peta HGU.
Patok HGU di Tengah Hamparan Sawit
Permintaan warga kepada BPN untuk melakukan overlay bukan tanpa alasan. Salah satu dasar yang mereka persoalkan adalah keberadaan patok beton bercat hijau yang ditemukan berada di tengah hamparan sawit perusahaan, bukan di tepi parit yang dianggap sebagai batas areal.
Keberadaan patok tersebut juga pernah muncul dalam proses persidangan. Estate Manager Kebun Sei Rindu PT Tapian Nadenggan, Lukas Sumarsono, disebut mengakui keberadaan patok tersebut ketika memberikan keterangan di persidangan.
Temuan itu kemudian menjadi salah satu alasan warga mendesak BPN membuka dan mencocokkan data koordinat lapangan dengan peta HGU.
Sapriyadi mengatakan pihaknya tidak ingin menentukan sendiri apakah tanah tersebut berada di dalam atau di luar HGU. Warga justru meminta lembaga pertanahan memberikan jawaban berdasarkan data resmi.
“Kami berharap dengan overlay-nya nanti kami mendapatkan informasi publik yang valid, tidak mengira-ngira.”
Dua Pilihan untuk BPN
Permintaan pencocokan koordinat tersebut sebelumnya disampaikan Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. & Rekan melalui surat Nomor 62/pm/ADV-SD/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 dan rapat pada 6 Oktober 2026 berlangsung 63 hari setelah surat tersebut dikirimkan.
Baca Juga : PT Sapta Karya Damai: Perkara Faruq Merupakan Dugaan Pencurian di Dalam Areal HGU
Sapriyadi menilai rentang waktu tersebut sudah cukup panjang.
“Karena ini terlalu lama, kami sudah menunggu lama sekali, Pak.”














Discussion about this post