“Kalau berkenaan alasan mereka jauh ataupun apa ataupun ada urusan, mungkin saya rasa para penggugat ini juga sama mempunyai kesibukan masing-masing. Mereka juga jauh tempatnya.”
Menurut dia, keenam warga telah meninggalkan kampung untuk datang ke Sampit, mengeluarkan biaya perjalanan, penginapan hingga kebutuhan selama berada di kota.
Baca Juga : Daftar Hadir PT BAP Berbalik Arah, Peta BPN Justru Ungkap Objek Sengketa di Luar HGU
“Tentu ketika jauh datang dari kampung, datang dari desa untuk ke Sampit ini tentu mempertaruhkan keselamatan mereka juga.”
Yang Dicari Warga : Bukan Sekadar Rapat
Musi tidak datang ke Kantor Pertanahan untuk sekadar menghadiri rapat. Yang ia cari adalah kepastian mengenai posisi tanah yang selama ini ia klaim sebagai ruang hidup dan tanah adat.
“Saya mau minta kepastian juga.”
Musi meminta BPN turun langsung ke lapangan dan memastikan apakah bidang tanah yang dipersoalkan berada di dalam atau di luar HGU PT Tapian Nadenggan.
Selama ini ia mengaku memiliki dasar pengalaman dan penguasaan atas tanah tersebut.
“Itu hak milik saya. Bukan hak milik perusahaan. Saya pernah bikin ladang, ladang berpindah artinya bertanam tumbuh apa saja di situ. Saya tanamin.”
Bagi Musi, kawasan tersebut bukan sekadar hamparan lahan.
“Berburu apa saja, tempat saya cari makan hari-hari.”
Ketika ditanya apakah lahan tersebut merupakan tanah adat, jawabannya tegas. “Iya. Tanah adat. Karena aturan kami Dayak ini begitulah, Pak.”
Sistem ladang berpindah, kata Musi, menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Dayak. “Ladangnya di sini, pindah lagi sebelah sana.”
179,3 Hektare dan Enam Penggugat
Objek yang dipersoalkan mencapai 179,3 hektare dan terbagi dalam sembilan bidang tanah. Musi mengklaim sekitar 30 hektare. Luasan serupa juga diklaim Kartono S.R.S. dan Sendi.














Discussion about this post