Kaltengtoday.com, Kapuas – Warga Dadahup diringkus pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkotika Polres Kapuas mengamankan seorang laki laki yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu bruto 11,45 gram.
Baca Juga :Â Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Pengedar Sabu
Kapolres Kapuas AKBP Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo,mengakui bahwa telah mengamankan seorang laki laki diduga berinisial Z(34),Warga Kecamatan Dadahup.
“Setelah kami mendapat informasi dari masyarakat bawa akan dilakukan transaksi narkotika dan dari ciri ciri yang sudah dikantongi dan sesuai langsung melakukan penangkapan,”kata Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo,Selasa 15 Mei 2025.
Kasat Narkoba mengakui bahwa setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti yang diduga kristal bening narkotika jenis sabu dalam paketan kecil sebanyak 20 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 11,45 gram dan juga barang bukti lainya berupa,18 buah potongan sedotan.1 buah sendok Sabu terbuat dari sedotan.2 Pack plastik klip merk C.TIK.3 buah dompet kecil.
Baca Juga :Â Gagal Bertransaksi, Polisi Ringkus Pengedar Sabu-sabu
Uang tunai sebesar Rp 1.450.000,- dan 1 unit HP Merk VIVO 1806 warna Pink.
“Untuk memberikan efek jerah Z di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post