Kalteng Today – Sampit, – Irwan alias Ateng tak berkutik saat dirinya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kotim atas dugaan kepemilikan sabu. Ateng ditangkap pada Rabu, (14/8) sekitar pukul 14.20 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 48 di tempat pencucian motor BumDes RT 05 RW 03 Desa Patai Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Dasar penangkapan terhadap tersangka yakni ata laporan dengan Nomor : LP/ 12 /VIII/2020 /KALTENG/ RES KOTIM/ SEK. CEMPAGA tanggal 12 Agustus 2020.
“Tersangka kita tangkap atas laporan masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan. Selanjutnya tersangka ditangkap dengan barang bukti,”jelas Iptu Arasi Kasat Resnarkoba Polres Kotim mewakili Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin, Jum’at (14/8).
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,08 (satu koma nol delapan) gram dan 1 (satu) buah kotak rokok merk TITAN. Ungkapnya.
Baca Juga:Â Sabu Disimpan Didompet Upin dan Ipin
Barang bukti tersebut didapat petugas dari kantong celana tersangka. kemudian tersangka dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk proses Sidik lanjut.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post