kaltengtoday.com, – Sampit – Satres Narkoba kembali mengamankan salah seorang terduga pengedar sabu. Kali ini, Narkotika jenis Sabu yang diamankan oleh Polisi tidak tanggung-tanggung, berat sabu 1,2 ons lebih. SPi alias Adi (29) diamankan Polisi pada Senin 1 Agustus 2022 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Teluk Tewah No. 316 Rt. 07 Rw.04 Desa Luwuk Bunter kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca juga : Lapas Kelas II B Sampit Terima Kunker Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Rudia membenarkan penangkapan tersebut. “Kami mengamankan seorang laki-laki yang diketahui tidak tamat SMA dan penangkapan ini hasil penyelidikan pihaknya dan bekerjasama dengan warga. Dari laporan atau informasi itulah pihaknya berhasil mengamankan pelaku disertai barang buktinya,”jelasnya, Selasa 2 Agustus 2022.
“Barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 123,36 (seratus dua puluh tiga koma tiga puluh enam) gram, 1 (satu) pack plastic klip besar warna bening, 1 (satu) pack plastic klip kecil warna bening,”ucapnya.
“Kemudian, 2 (dua) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam , 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam, dan 1 (satu) buah Handphone merk Iphone warna Biru,” Paparnya.
Baca juga : Gelapkan Motor di Pulang Pisau SUK Ditangkap di Sampit
Pihaknya juga akan terus melakukan pendalaman terkait dengan barang bukti yang lumayan banyak ini, dari mana barang diperoleh dan kepada siapa barang ini akan di jual oleh pelaku. “Semua brang bukti yang diamankan ini diakui milik pelaku,”tegasnya.
Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. “Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tukasnya. [Red]
Discussion about this post