Perkara tersebut kemudian berujung pada vonis terhadap para terdakwa pada 2019.
Edy Saputra Suradja divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Willy Agung Adipradhana dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy juga dinyatakan bersalah.
Dari pihak legislatif, Borak Milton dan Punding Ladewiq masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta pencabutan hak politik. Sementara Edy Rosada dan Arisavanah dihukum empat tahun penjara.
Namun, proses pidana terhadap individu-individu tersebut tidak otomatis menghentikan kegiatan korporasi, PT BAP tetap menjalankan aktivitas perkebunan.
Persoalan Kawasan Berproses
Persoalan kawasan hutan yang muncul dalam perkara 2018 juga mengalami perkembangan beberapa tahun kemudian.
Pada Oktober 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Kepmen LHK Nomor 1417 Tahun 2024 yang menetapkan pelepasan kawasan hutan untuk blok seluas 17.415,68 hektare.
Kemudian pada 2025, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 masih mencantumkan permohonan PT BAP dalam kelompok subjek hukum yang berstatus berproses.
Di sisi lain, tuntutan plasma yang menjadi salah satu persoalan dalam perkara delapan tahun lalu masih menjadi isu utama yang dibawa warga Bangkal hingga September 2026.
Baca Juga : Mesin Perkebunan Terus Berputar, Jawaban Plasma Warga 4 Desa Masih Jalan Ditempat ?
Berhadapan dengan Putusan Adat
Persoalan PT BAP saat ini tidak hanya berada di jalur tuntutan plasma.
Di wilayah lain, perusahaan juga menghadapi putusan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai yang berkaitan dengan sengketa lahan di Sebabi.
Majelis tersebut dibentuk DAD Kalteng melalui SK Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026.
Dalam Putusan Akhir Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026, PT BAP diwajibkan membayar total Rp438.110.620.000.
Nilai tersebut terdiri atas ganti untung Rp437.361.120.000 terkait penguasaan lahan sejak 1996, serta dua komponen denda adat masing-masing Rp499.750.000 dan Rp249.750.000.
Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan enam warga Sebabi, termasuk salah seorang warga Desa Bangkal.
Meski terdapat keterkaitan warga dan wilayah, perkara putusan adat tersebut merupakan sengketa berbeda dari tuntutan plasma 20 persen yang saat ini menjadi persoalan utama di Bangkal.
Majelis Basara Hai memberikan waktu 14 hari kerja kepada PT BAP untuk melakukan koordinasi. Tenggat tersebut jatuh pada Jumat (18/9/2026).
Ketua Let Adat Wawan Embang menyatakan proses selanjutnya berada di tangan para pihak yang bersengketa.
“Yang saya ketahui, dengan tim Basara kita tidak membuka koordinasi dengan kita, silakan langsung dengan masyarakat. Karena kita sudah membuat putusan dan itu bukan ranah kita lagi,” tegasnya.














Discussion about this post