Surat tersebut ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Presiden dan Panglima TNI.
Selain meminta penyelesaian persoalan lahan, warga juga mendesak BPK dan BPKP melakukan audit investigatif terkait dugaan kerugian negara yang mereka kaitkan dengan belum terealisasinya plasma.
Mereka juga meminta adanya pengembalian lahan serta penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan selama persoalan belum mendapatkan penyelesaian.
Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, Sapriyadi, mengatakan pihaknya kini berharap penyelesaian dapat dilakukan melalui pemerintah provinsi sekaligus jalur adat.
Baca Juga : Plasma 20 Persen : Ribuan Warga Menunggu Bupati, Keputusan Belum Juga Datang
“Kita berkeyakinan melalui Pak Gubernur bisa menyelesaikan permasalahan ini, baik secara pemerintahan maupun hukum adat. Dan berharap memberikan ketegasan terhadap investor,” ujarnya.
Pertemuan dengan DAD Kalteng kemudian berlangsung di Palangka Raya pada Senin (14/9/2026).
Sekretaris Umum DAD Kalteng Yulindra Dedi menerima rombongan koperasi dan menyampaikan dukungan lembaganya terhadap upaya penyelesaian persoalan tersebut.
Dalam pertemuan itu, persoalan PT BAP kembali menjadi perhatian karena sengketa dengan masyarakat telah muncul dalam sejumlah rangkaian peristiwa sebelumnya.
Jejak Perkara 2018 Kembali Diingat
Sikap skeptis warga terhadap penyelesaian melalui forum birokrasi di Jakarta juga tidak bisa dilepaskan dari perkara yang terjadi pada 2018.
Pada September 2018, Komisi B DPRD Kalimantan Tengah menerima laporan dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh yang menyeret sejumlah perusahaan, termasuk PT BAP.
Rombongan DPRD kemudian melakukan kunjungan ke Jakarta pada 26 hingga 29 September 2018, termasuk mendatangi kantor Sinar Mas Group.
Berdasarkan pemberitaan media pada waktu itu, ditemukan persoalan administratif terkait operasional PT BAP, termasuk persoalan HGU dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH).
Tidak lama setelah rangkaian kunjungan tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 26 Oktober 2018.
Tujuh orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan pihak korporasi, yakni Managing Director PT BAP sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja, Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana, serta Manager Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.
Empat lainnya merupakan anggota DPRD Kalimantan Tengah, yakni Ketua Komisi B Borak Milton, Sekretaris Punding Ladewiq H Bangkan, serta anggota Edy Rosada dan Arisavanah.
Baca Juga : Jelang Perundingan Plasma PT BAP, Kapolres Seruyan Beddy Suwendi Diuji Tuntaskan Kebuntuan Tuntutan Warga
Dalam perkara tersebut, jaksa KPK mengungkap adanya pemberian uang sebesar Rp240 juta yang dikaitkan dengan sejumlah kepentingan, termasuk pembahasan persoalan limbah, persoalan HGU dan IPPH, serta kewajiban plasma.














Discussion about this post