Sigit : Stop Kriminalisasi Warga
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota DPR RI Sigit Karyawan Yunianto meminta agar tidak lagi terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas tanah.
“Saya hanya mengharap stop kriminalisasi terhadap masyarakat. Segala sesuatu sesuai sila keempat, permasalahan apa pun harus diselesaikan dengan musyawarah,” katanya.
Saat mendengar paparan kuasa hukum warga, Sigit juga mempertanyakan peran pemerintah daerah.
“Pemdanya ke mana?” ucapnya.
Ia meminta pemerintah daerah aktif memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui dialog, bukan membiarkan persoalan terus berujung pada proses pidana.
“Kalau saudara-saudara kami dihadapkan ke penegak hukum, ya kalah. Sudahlah, kalau bisa duduk satu meja,” tegasnya.
Sigit menegaskan bahwa kewajiban memberikan ganti rugi atas tanah masyarakat berada di pihak perusahaan apabila lahan yang dikelola terbukti merupakan milik warga.
“Perusahaan mengenai yang namanya ganti rugi itu adalah kewajiban dari perusahaan. Kalau ditemukan itu kepemilikan masyarakat, harus diganti rugi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
Baca Juga : Dari Sengketa Tanah Ke Laporan Pidana
“Tidak ada istilah kriminalisasi lagi. Kalau ada permasalahan, duduk satu meja,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Sigit menyatakan akan meneruskan laporan warga kepada Komisi II DPR RI yang membidangi pertanahan serta Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum.
Ia juga meminta seluruh dokumen pendukung dikirim dalam bentuk digital agar masyarakat tidak perlu berulang kali datang ke Jakarta.
Menurut Sigit, pertemuan dengan warga hanya dapat dilaksanakan di ruang fraksi karena kedatangan rombongan bertepatan dengan masa reses DPR RI, saat sebagian besar anggota dewan sedang berada di daerah pemilihan masing-masing. [Red]














Discussion about this post