Soroti Empat Korporasi Sawit
Selain PT GAP dan PT SKD, laporan tersebut juga mencantumkan empat perusahaan lain yang disebut warga beroperasi di atas tanah adat tanpa Hak Atas Tanah yang sah, yakni PT Agro Indomas, PT Tapian Nadenggan, PT Bumi Sawit Kencana, dan PT Karunia Kencana Permai Sejahtera.
Baca Juga : Sebelum Faruq Ditangkap, Sengketa Lahan Kambas Bersatu Sudah Berjalan Bertahun-Tahun
Dalam dialog bersama Sigit, Sapriyadi menjelaskan sejumlah perkara yang sedang dihadapi warga.
Ia mencontohkan sengketa dengan PT Tapian Nadenggan yang melibatkan enam warga, yakni Musi, Sendi, Karsi Koleng, Kartono, Mulyadi, dan Gerakan. Menurutnya, perkara kepemilikan lahan masih berjalan hingga tingkat kasasi, namun di tengah proses tersebut para warga justru dilaporkan secara pidana atas dugaan pencurian buah sawit di lahan yang mereka klaim sebagai milik sendiri.
“Mana mungkin, Pak, seperti Pak Musi ini bisa menurunkan buah sawit? Tapi masih saja dilaporkan,” ujar Sapriyadi.
Sapriyadi juga mengungkapkan sengketa antara Sarnudin melawan PT Agro Indomas yang kini masih berlanjut di tingkat banding, serta perjuangan almarhum Martinus yang hingga akhir hayatnya memperjuangkan hak atas lahan dan kini diteruskan oleh ahli warisnya.
Sementara itu, Ardon menilai sebagian besar sengketa agraria di tingkat pengadilan negeri masih cenderung memenangkan perusahaan, meski menurutnya terdapat perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan legalitas Hak Guna Usaha.
Warga Keluhkan Sikap Pemerintah Daerah
Dalam pertemuan tersebut, seorang warga menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintah daerah yang dinilai tidak memberikan perhatian terhadap persoalan tanah masyarakat.
“Kami menyampaikan kepada pemerintah daerah, camat, kepala desa dan sebagainya, mereka tidak memperhatikan itu, Pak. Itu yang membuat masyarakat gelisah dan berpikir bagaimana mendapatkan kembali hak lahannya,” ujarnya.
Warga lainnya juga mengaku pernah menjalani penahanan selama lima bulan oleh Polda Kalimantan Tengah karena dianggap tidak kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi.
“Saya ditahan selama lima bulan,” katanya.
Ia turut mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap perusahaan yang menurutnya telah lama beroperasi tanpa HGU.















Discussion about this post