Kaltengtoday.com, Sampit – Polemik antara Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun, dan pihak terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, Wanto, memasuki babak baru.
Menanggapi pernyataan terbaru Ketua DPRD Kotim Rimbun yang menyerahkan persoalan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, Wanto menyatakan dirinya siap menghadapi proses hukum positif.
Namun ia juga mengusulkan penyelesaian melalui jalur adat.
“Kita ini orang hukum, biarkan hukum positif berjalan. Kemudian karena kita orang adat, biarkan juga hukum adat dijalankan,” ujar Wanto dalam pernyataannya kepada awak media, Senin (23/02/2026).
Baca Juga : Ketua DPRD Kotim Rimbun: “Saya Laporkan Secara Pribadi, Bukan Atas Nama Lembaga”
Tantangan Sumpah Adat
Dalam pernyataan yang cukup tegas, Wanto bahkan menantang Rimbun untuk melakukan sumpah adat Dayak sebagai bentuk pembuktian moral.
“Kamu orang Dayak, aku juga orang Dayak. Jadi kita sumpah adat Dayak. Berdiri kaki satu di depan kantor DPRD, memegang ujung rotan, undang tokoh adat untuk memanggil leluhur. Siapa yang menggunakan jabatan untuk mendapatkan uang dan membodohi orang Dayak. Siapa yang benar berjuang untuk orang Dayak, di situ kita akan melihat. Nanti leluhur dan alam semesta akan membuktikan. Ini sangat sakral, tidak main-main,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sontak menambah dimensi baru dalam konflik yang sebelumnya berada pada ranah hukum positif.
Untuk Informasi pergeseran dari Hukum Formal ke Legitimasi Adat :
Jika Rimbun memilih jalur hukum formal melalui kepolisian untuk menyelesaikan persoalan ini, Wanto justru memperluas arena konflik ke wilayah legitimasi kultural.
Dalam konteks masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah, sumpah adat bukan sekadar simbolik. Ia menyentuh aspek spiritual, moral, dan kehormatan komunitas.
Dengan mengajukan sumpah adat, Wanto sedang :
Mengangkat isu ini dari sekadar perkara hukum,Menjadikannya pertarungan moral di hadapan komunitas adat, Menguji legitimasi sosial, bukan hanya legalitas formal.
Baca Juga : Ormas Laporkan Ketua DPRD Kotim ke Badan Kehormatan, Diduga Langgar Tatib Soal Rekomendasi ke Koperasi
Pertanyaan Besar yang Mengemuka :
• Apakah konflik ini akan tetap berada di koridor hukum formal?
• Apakah tokoh adat akan benar-benar dilibatkan?
• Apakah sumpah adat akan menjadi tekanan simbolik terhadap pejabat publik?
Yang jelas, pernyataan Wanto telah menambahkan dimensi emosional dan kultural yang sangat kuat dalam polemik ini.
Publik Kotawaringin Timur kini menyaksikan bukan hanya sengketa hukum, tetapi juga pertarungan narasi tentang kehormatan, identitas, dan legitimasi kepemimpinan. [Red]














Discussion about this post