Kalteng Today – Sampit, – Wanita Rambut pirang, yakni SW (39) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Kotim atas dugaan keterlibatan sabu. Pelaku ditangkap pada Jumat, (9/10) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Bumi Raya I Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) buah timbangan digital Warna Hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Warna Putih dan 1 (satu) Set Alat Hisap/bong.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba Iptu Arasi mengatakan penangkapan pelaku hasil laporan dari masyarakat. Kemudian petugasnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti. Jelasnya, Sabtu (10/10).
Baca Juga :Â Simpan Sabu, Warga Gunung Mas Diringkus Polisi di Palangka Raya
Kemudian berdasarkan keterangan terlapor baru saja menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut. Ucapnya.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post