kaltengtoday.com, Kasongan – Peristiwa Penganiayaan kembali terjadi, peristiwa tersebut menimpa seorang perempuan berinisial YSA (31).
Pelaku penganiayaan berinisial I (24) warga kereng pangi berhasil di amankan beberapa saat setelah kejadian.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, membenarkan peristiwa tersebut yang terjadi pada hari kamis 18 November 2021 di Jalan Tjilik Riwut Km.19, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.
” Korban seorang perempuan berinisial YSA (31) sedangkan pelaku berinisial I (24), peristiwa tersebut terjadi berawal dari korban bersama dengan pelaku dan temanya sedang berkaraoke sambil meminum minuman beralkohol, ” Ungkapnya, Jumat (19/11/2021).
Kemudian korban keluar dengan membawa kunci motor milik temanya yang pada saat itu pelaku menyusul korban sambil menanyakan kunci motor yang di bawa korban tersebut namun korban tidak menghiraukan
tidak berapa lama terjadilah keributan antara korban dengan terlapor.
Menurut Saksi mata yang berada di tempat kejadian terlapor mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke bawah dan kunci motor yg dibawa korban terlepas dari genggaman korban seketika itu juga terlapor langsung mengambil kunci motor tersebut dan terlapor juga langsung memukul korban (menonjok) ke arah wajah korban satu kali mengenai pelipis kanan korban,
Baca Juga :Â Lima Pekan Terakhir, Polsek Pahandut Ungkap Dua Kasus Penganiayaan dan Satu Curanmor
Pada saat itu korban sempat melakukan perlawanan dengan menjambak rambut terlapor namun kembali lagi terlapor menginjak dan menendang tubuh korban.
Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami luka robek pada pelipis sebelah kanan, luka lebam di sekitar wajah dan luka lebam di bagian kedua tangan.
Barang Bukti yang diamankan berupa baju kaos warna putih yang masih ada bercak darah milik korban.
Baca Juga :Â Diduga Mabuk, Pria Ini Lakukan Penganiayaan
Menurut Kasat Reskrim untuk pelaku sudah diamankan di Polres Katingan dan akan di jerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (enam) bulan. Terang kasat. [Red]
Discussion about this post