kaltengtoday.com, Kasongan– Satresnarkoba Polres Katingan menangkap seorang perempuan yang diduga memiliki sabu. MS (31).
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Suherman menyebutkan, pihaknya mendapat informasi bahwa ada seorang wanita ini ada memiliki, menguasai narkotika jenis sabu. Kemudian anggota sat resnarkoba melakukan pelacakan terhadap terlapor hingga ditemukan terlapor berada di Jalan Jalak II No 58 Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir.
Baca juga :Â Cegah Narkoba Masuk Sekolah, Ini yang Dilakukan BNK Kotim
” Ketika anggota satres narkoba menuju ke tempat tersebut dan di dalam rumah tersebut ada pihak yang bersangkutan dan saat itu dilakukan interogasi terhadap keberadaan narkotika jenis sabu yang dimiliki terlapor, ” Ungkapnya, Selasa (29/11/2022).
Sebelum melakukan penggeledahan, pihaknya telah menghubungi Ketua RT setempat untuk menyaksikan jalannya penggeledahan yang akan dilakukan di dalam rumah tersebut, setibanya ketua RT di rumah tersebut kemudian Kasat Res Narkoba memperkenalkan diri serta menunjukkan Surat Perintah Tugas dan menjelaskan maksud dan tujuan melakukan penggeledahan.
Baca juga :Â Urusan Narkoba, Polsek Bukit Batu Datangi SMAN 6 Palangka Raya
” Misbah juga diminta untuk menunjuk sendiri tempatnya menyimpannya dan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu ditemukan di lantai ruang tamu, satu paket narkotika jenis sabu ditemukan di lantai belakang pintu kamar, dan tiga paket narkotika jenis sabu ditemukan di dalam dompet kecil warna biru dengan terbalut tisu warna putih. Maka, seluruhnya mencapai 18,17 gram, ” Bebernya.
Atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Katingan untuk proses sidik lanjut. Pasal yang disangkakan atau dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. [Red]
Discussion about this post