Kalteng Today – Kapuas, – Tim gabungan Satresnarkoba bersama Satreskrim macan Polres Kabupaten Kapuas, Kalteng berhasil meringkus bandar besar peredaran gelap narkotika jenis sabu di lokasi penambangan emas dan zirkon Desa Muroi Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Jumat (23/4/2021) pekan lalu.
Dalam penangkapan ini berhasil diamankan seorang wanita berinisial Nu (40) berikut barang buktinya 622 gram atau 0,5 kg lebih Sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti dalam keterangan persnya mengatakan, peristiwa penangkapan ini berawal dari informasi warga maraknya peredaran norkotika jenis sabu marak beredar di DAS Muroi.
Kemudian polisi melakukan pemetaan terhadap titik lokasi. Akhirnya tersangka Nu (40), warga Desa Mantangai Hilir, DAS Muroi Desa Muroi Raya Keamatan Mantangai Kaupaten Kapuas.
“Setelah mendapat informasi warga tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Nu beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 622 gram,”ucap Kapolres saat menggelar keterangan pers di Polres Kapuas, Senin (26/4/2021).

M Soebeti menyampaikan, barang bukti berupa sabu tersebut dari hasil pengeledahan ditemukan 5 bungkus besar diduga sabu.
Kemudian dilanjutkan dengan penemuan 22 paket sabu dalam kemasan plsatik clip ukuran sesang dan terakhir ditemukan 9 paket clip dengan ukuran kecil
“Bukan saja narkotika yang diamankan, kita amankan 1 buah senjata api rakitan warna hitam, 1 dan butir amunisi Kaliber 9 mm beserta uang tunai Rp.23.950.000,-,” ungkapnya.
Baca Juga :Â Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Sampit, Polisi Temukan Sepucuk Senjata Api
Sementara barang bukti pendukung lainnya sudah diamankan di Polres Kapua.Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya Nu di jerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 131 Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. [Djim-KT]
Discussion about this post