Kalteng Today – Sampit. – Satres Narkoba Polres Kotim berhasil mengamankan seorang wanita berinisial TP (41) yang diduga memiliki sabu di Kelurahan Kuala-Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa, 8 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Rumahnya Jalan Ex PT Sarpatim.
“Penangkapan terhadap pelaku didasari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku yang diduga mengedar sabu. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,”jelas Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mewakili Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu (9/6).
Barang bukti yang berhasil polisi amankan dari pelaku yakni 11 (sebelas) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,18 (lima koma delapan belas) gram, 2 (dua) lembar kertas tisu warna putih, 1 (satu) buah kantong kain bertulisan Sophie warna hitam.
Selanjutnya, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna kuning belang putih, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna biru dan Uang sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Ungkapnya.
Baca Juga :Â Polres Kotim Musnahkan Sabu 12,99 Gram
Seluruh barang yang ditemukan Petugas Kepolisian tersebut diakui adalah milik pelaku sendiri. Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut, Tegasnya.
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni
Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post