Kalteng Today – Sampit, – A alias Pt (26) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Kotim akibat dugaan kepemilikan sabu.
Pelaku ditangkap pada Kamis, 18 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Ir H Juanda Rt 010 Rw 003 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Res Narkoba AKP Syaifullah mengatakan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,40 (dua koma empat puluh) gram.
Kemudian, 1 (satu) buah kotak rokok merk Masada warna putih,1 (satu) buah sobekan kantong plastic warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dan Uang senilai Rp 50.000 (lima puluh ribu) rupiah. Jelasnya, Jumat (19/3).
Penangkapan terhadap pelaku pada saat anggota Satnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan terlapor yang sedang duduk disebuah bengkel di Jl Ir H Juanda. selanjutnya ditunjukan surat perintah tugas dan dengan disaksikan oleh saksi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) bungkus sabu dibalut dengan satu buah sobekan kantong plastic warna hitam didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Masada warna putih yang ditemukan didalam sebuah tempat gas kompor penjual gorengan, ujarnya.
Baca Juga : Polres Kotim Laksanakan Peringatan Isra Mi’raj Dengan Prokes
Seluruh barang yang ditemukan Petugas Kepolisian tersebut diakui adalah milik pelaku sendiri, kemudian barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni
Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. [Red]
Discussion about this post