Kalteng Today – Sampit, – Risna Andaiyani alias Risna (28) tak berkutik saat Satresnarkoba meringkusnya atas dugaan keterlibatan sabu.
Penangkapan terhadap perempuan 28 tahun ini terjadi pada Selasa, (21/7) sekitar pukul 14.30 WIB. Risna (panggilannya) ditangkap di Kios Putri Jalan Usman Harun Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Penangkapan terhadap pelaku atas dasar laporan Nomor: LP/ 179 /VII/2020 /KALTENG/ RES KOTIM/ RESNARKOBA tanggal 21 Juli 2020.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatresnarkoba Iptu Arasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Betul mas, penangkapan terhadap Risna atas dasar laporan masyarakat. Kemudian petugas kami langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran laporan masyarakat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku,”jelasnya, Rabu (22/7).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik ukuran besar diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,42 (lima koma empat puluh dua) gram, 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Merah. Paparnya.
Baca Juga:Â Covid-19 Tak Pengaruhi Tingkat Kunjungan Ke Komplek Pelacuran Km. 12 Palangka Raya
Saat dilakukan penggerebekan, petugas akhirnya mendapati sabu dari kantong sebelah kiri celana panjang yang dipakai terlapor tersebut kemudian terlapor dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk proses Sidik lanjut. Ujarnya.
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Arasi. [Red]
Discussion about this post