Kalteng Today – Palangka Raya, – Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin mulai memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Palangka Raya selama 14 hari kedepan karena Kota Palangka Raya kembali zona merah Covid-19.
Dalam Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor 80 Tahun 202, PPKM berlaku dari tanggal 17 hingga 31 Januari 2021.
Kepada wartawan, Minggu (17/1/2021) Fairid Naparin menegaskan, bagi yang melanggar peraturan yang tertuang dalam sudar edaran tersebut akan dikenakan saksi berupa administrasi dan sankai pidana dengan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam pelaksaannya nanti, Tim Satgas Covid-19 berwenang melakukan pembubaran paksa terhadap seluruh kegiatan masyarakat yang tidak sesuai denga protokol kesehatan atau pun asistensi Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya” katanya.
Kendati demikian, Fairid juga menegaskan pemberlakuan PPKM ini tidak akan mengganggu roda perekonomian masyarakat di Kota Palangka Raya, hanya saja ada pembatasan waktu pada pelaku usaha ritel modern seperti Swalayan, Rumah Makan, Restoran dan Tempat Hiburan Malam yang diwajibkan pada pukul 21.00 WIB sudah tidak ada kerumunan dan aktivitas masyarakan, dan hanya diperbolehkan membungkus dan dibawa pulang (take away).
Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Satlantas Polres Pulpis Ingatkan Pengedara Berhati Hati
Sementara untuk pasar, akan diberlakukan pembatasan operasional Pasar Siang akan diperbolehkan buka hingga pukul 16.00 WIB, dan untuk pasar Subuh buka mulai malam hingga jam 06.00 WIB.
“Untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa seperti acara seminar, atau resepsi pernikahan juga akan dibatasi dan terlebih dahulu harus mendapat aseistensi” tandasnya. [Red]
Discussion about this post