Kalteng Today – Palangka Raya, – Walikota Palangka Raya Fairid Naparin diminta untuk kembali memperpanjang masa berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang selesai masa berlakunya bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, Minggu (24/5).
“Keputusan untuk tidak memperpanjang PSBB dikuatirkan menimbulkan persepsi masyarakat bahwa Covid-19 sudah tidak ada lagi sehingga meningkatkan kasus konfirmasi positif,”Kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam surat yang ditujukan kepada Walikota Palangka Raya, Nomor 360/64/IGT-COVID19 tertanggal 23 Mei 2020.
Untuk diketahui sebelumnya Wakil Walikota Palangka Raya Umi Mastikah memastikan bahwa PSBB Palangka Raya tidak diperpanjang lagi.
Setelah masa berlaku PSBB selama 15 hari berakhir (11-24 Mei), maka Kota Palangka Raya akan kembali pada Pembatasan Skala Kelurahan Humanis (PSKH).
Masih dalam surat yang ditujukan kepada Walikota Palangka Raya itu, ada sejumlah alasan yang mendasari Gubernur minta agar pelaksanaan PSBB kembali diperpanjang.
Alasan itu antara lain dari evaluasi PSBB Palangka Raya yang dilakukan tim gugus Covid-19 Kalteng dan pakar epidemiologi dan Fakultas kedokteran UPR yang merekomendasikan untuk diperpanjang.
Baca Juga: Acara Dangdutan Jalan Anoi Dibubarkan Satgas Gabungan Saat Malam Terakhir PSBB
“Pertimbangannya, kecenderungan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Palangka Raya mengalami pertambahan dari 55 orang (11/5) menjadi 77 orang (23/5),”ujar Sugianto Sabran.
Melihat kondisi ini Gubernur minta agar PSBB segera diperpanjang dengan mempertajam penerapannya pada skala kelurahan zona merah,ujar Gubernur seperti tertulis dalam suratnya. [Red]
Discussion about this post