Kalteng Today – Palangka Raya, – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menghadiri secara virtual, Rapat Paripurna ke–9 masa sidang III tahun sidang 2021, guna menyampaikan jawaban atas pemandangan umum tujuh fraksi DPRD Kota Palangka Raya, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes).
Dalam sambutannya, Fairid mengatakan, peraturan daerah yang diajukan ini adalah semata-mata untuk kepentingan rakyat, terlebih sebagai upaya percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya.
“Produk hukum perda ini, bahwasanya memiliki peran penting bagi masyarakat yang dapat merubah nilai-nilai sosial masyarakat salah satunya menerapkan adaptasi kebiasaan baru dengan menerapkan 5M,” katanya, Rabu (4/8/2021).
Untuk itu, pentingnya pengajuan raperda tersebut, sebagai kepastian hukum serta memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kota Palangka Raya.
Baca Juga : Pemko Dengarkan Pemandangan Umum Tujuh Fraksi DPRD Kota Palangka Raya
“Selain itu, pemerintah kota (Pemko) saat ini juga mempertimbangkan untuk menambah jumlah relawan covid-19, peralatan kesehatan dan obat-obatan, serta akan memperkuat kajian epidemiologi dan menerapkannya,” terangnya.
Pada rapat paripurna sebelumnya, tujuh fraksi DPRD Kota Palangka Raya telah memberikan pemandangan umum terhadap Raperda tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes. Tiga fraksi diantaranya mendukung secara penuh raperda tersebut, untuk disahkan. Sementara empat fraksi lainnya, meminta Pemko Palangka Raya, untuk mempertimbangkan kembali terkait pembentukan raperda tersebut. [Red]
Discussion about this post