Kalteng Today – Palangka Raya, – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Instruksi Nomor 180/456/HUK/2021, tentang pelaksanaan pendampingan kepada Tenaga Kesehatan (Nakes), dalam rangka pemantauan pasien isolasi mandiri (Isoman), selama pelaksanaan PPKM mikro.
Dalam instruksi tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol-PP, dilibatkan untuk membantu nakes dalam melakukan pemantauan dan pendampingan bagi warga yang menjalani isoman.
“Agar teknis pengawalan para nakes bisa berjalan efektif, maka dilakukan pembagian tugas. Pihak Dishub menjadi penanggung jawab pendampingan nakes di Kecamatan Jekan Raya. Sedangkan pihak Satpol PP di Kecamatan Pahandut,” katanya, Selasa (17/8/2021).
Adanya kebijakan ini, dinilai dapat memberikan kemudahan serta keamanan bagi para nakes pada saat menjalani tugas di lapangan. Sebab tidak dipungkiri, minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi kendala para nakes dalam bertugas.
“Saya minta, baik pihak Dishub maupun Satpol PP dapat aktif melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya,” ucapnya
Baca Juga : Pemko Palangka Raya Siapkan Perwali Untuk Atasi Pencurian Ikan
Untuk itu, dirinya meminta kepada jajaran Dishub maupun Satpol-PP, agar dapat segera melaporkan kepada pihaknya, jika nantinya pada saat bertugas di lapangan terdapat kejadian atau permasalahan yang tak terduga.
“Bisa melalui pimpinan masing-masing satuan kerja, kemudian disampaikan ke Sekda Kota Palangka Raya. Sehingga dengan kesigapan para petugas dalam melapor, kita bisa dengan cepat mencari solusi,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post