Kalteng Today – Sampit, – Diduga karena Tak kuat menahan nafsu birahinya karena sang istri baru saja melahirkan, , pria 23 tahun asal Kecamatan Antang Kalang, Kotim ini nekat melakukan tindakan asusila terhadap anak gadis yang baru berusia 14 tahun.
Parahnya, anak gadis itu merupakan anak perempuan dari kakaknya sendiri (keponakan) yang selama ini tinggal serumah dengannya… waduh!
“Iya benar, saya sudah mempunyai istri dan anak yang baru saja lahir,”kata tersangka pada saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Selasa (17/11).
Dijelaskan tersangka bahwa korban alias keponakannya itu anak perempuan kakaknya. Aksi tak senonoh itu dilakukan pada saat rumah dalam keadaan sepi, akunya.
Pada saat dia diproses hukum, anak tersangka sudah berumur 20 hari, namun, 26 Mei 2020 lalu keponakan yang dihamilinya sudah melahirkan.
Diakui tersangka, perbuatannya itu dilakukan suka sama suka alias tidak ada unsur paksaan apalagi mengancam, ujar pria ini.
Baca Juga:Â Astaga! Ayah Dan Anak di Palangka Raya Nekat Jual Pil Koplo
Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan paman korban ini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui, aksi itu dikatakan tersangka pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB di periode Agustus hingga Oktober 2019 saat sang istri tidak berada dirumah hingga akhirnya ketahuan. [Red]
Discussion about this post