Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Kehadiran beberapa perusahaan, baik pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Barito Timur, dirasa masih kurang memberikan arti bagi daerah. Hal itu dilontarkan oleh anggota DPRD Bartim Wahyudin Noor SP MP.
Kepada Kaltengtoday.com, tadi (Rabu, 12/2/2025), Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bartim tersebut menilai kehadiran perusahaan masih belum memberikan hasil nyata bagi daerah.
Baca Juga : Pengawasan CSR Perusahaan Besar di Kotim Perlu Ditingkatkan
“Itulah kenapa kami di DPRD membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022, karena bentuk keprihatinan kami, dalam memandang apa yang diberikan perusahaan masih belum merasakan bagi daerah. Dan kami mempertanyakan pula kenapa Perda ini belum dijabarkan dalam Peraturan Bupati (Perbup), alias mandeg,” ucapnya saat memberikan keterangan melalui chat WhatsApp (WA).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) itu, juga menegaskan bahwa seharusnya leasing sector terkait punya greget dalam hal ini.
Baca Juga : KIM Gunung Mas Bantu Korban Kebakaran Melalui Program CSR Bank Kalteng
“Sudah tiga tahun Perda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR ini belum ditindaklanjuti. Selain itu, juga belum dibentuk forum tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (FTJSLP) yang menjadi wadah komunikasi program CSR antara Pemkab dengan perusahaan. Tanpa ada forum itu, mekanisme CSR tidak akan jelas,” paparnya lebih jauh.
Ditambahkan Wahyudin, sesuai Peraturan UU PT dan PP Nomor 47 Tahun 2012, kisaran dana CSR perusahaan adalah antara 2% hingga 4 % dari keuntungan perusahaan selama setahun. Besarannya, bisa fluktuatif sesuai kondisi keuangan perusahaan. [Red]














Discussion about this post