Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah, Riska Agustin, mendorong pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan pertambangan rakyat agar masyarakat lebih mudah memperoleh legalitas dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
Menurutnya, mekanisme perizinan yang masih panjang dan terpusat di pemerintah pusat menjadi kendala bagi masyarakat, khususnya penambang skala kecil yang ingin berusaha secara legal.
Karena itu, ia berharap pemerintah melakukan evaluasi terhadap sistem perizinan agar lebih cepat, sederhana, dan mudah diakses.
Ia menilai pemerintah daerah seharusnya diberikan kewenangan yang lebih luas dalam menangani perizinan pertambangan tertentu, terutama tambang rakyat dengan skala terbatas.
Baca Juga : Riska Agustin Serap Aspirasi Warga Kumai
Langkah tersebut diyakini dapat mempercepat pelayanan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Perizinan tambang rakyat seharusnya lebih dipermudah. Jangan sampai masyarakat yang ingin bekerja secara legal justru terkendala oleh proses administrasi yang terlalu panjang,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Ia menegaskan, kemudahan perizinan bukan berarti mengabaikan aturan. Penambang rakyat tetap harus memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku, termasuk membayar kewajiban kepada negara, mematuhi ketentuan lingkungan, dan melaksanakan reklamasi pascatambang.
Menurutnya, legalisasi pertambangan rakyat akan memberikan manfaat ganda, yakni meningkatkan perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.
Ia berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat terus bersinergi mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga aktivitas pertambangan masyarakat dapat berjalan secara tertib, memberikan manfaat ekonomi, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.[Red]














Discussion about this post