kaltengtoday.com, Sampit – Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Hairis Salamad menuding adanya aktivitas penambangan Galian C yang diduga kuat ilegal di wilayah Kecamatan Parenggean.
Parahnya, galian C berupa tanah latrit itu diangkut menggunakan tongkang melalui sungai Mentaya di diangkut ke sejumlah perkebunan di wilayah Kalteng.
“Saya menduga aktivitas galian itu ilegal dilakukan oleh oknum. Karena sudah saya cek yang ada izin cuma ada 1 saja,” katanya, 23 Desember 2022.
Modusnya mereka membeli tanah masyarakat, kemudian dikeruk dan dijual ke perkebunan-perkebunan yang memerlukan timbunan latrit.
Hairis menyebutkan aktivitas itu saat ini berjalan dengan normal. Sekalipun beberapa waktu lalu adanya razia terhadap galian C, namun aktivitas penggalian tetap dilakukan.
“Harusnya itu juga ditertibkan jangan sampai aktivitas ilegal mengeruk keuntungan pribadi namun merusak alam tanpa adanya kontribusi bagi daerah,” tukasnya.
Baca Juga : Komisi II DPRD Kotim Minta Pemerintah Daerah Awasi Keberadaan Koperasi
Menurut politikus PAN ini aktivitas itu setidaknya melanggar ketentuan tentang Pertambangan. Selain itu juga tidak menutup kemungkinan pula latrit yang diangkut tersebut memiliki nilai ekonomis seperti halnya kandungan bauksit.
“Artinya negara dirugikan dengan hal itu berapa harusnya pajak yang diterima jika aktivitas penggalian dan pengangkutan itu dilakukan secara resmi,” tegasnya.
Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Kotim, Apresiasi Program Kampung Agraria
Hairis menginginkan semuanya taat hukum dalam berusaha, baik itu masyarakat maupun para pemodal. Apalagi saat ini aturan dipermudah dan lebih pro kepada investasi sebagaimana yang tertuang dalam UU Cipta Kerja tersebut. [Red]
Discussion about this post