Kalteng Today – Sampit, – Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), H Rudianur mendesak agar pemerintah menindak tegas dengan memberikan sanksi yang setimpal atas kelalaian dari oknum pemilik usaha CPO yang tumpah ke Sungai Mentaya hingga mencemari lingkungan.
“Kami minta ini harus ditindak tegas karena sudah jelas ada unsur kelalaian sehingga menyebabkan Sungai Mentaya dicemari dengan tumpahan CPO tersebut, sehingga daerah dirugikan,”kata Rudianur, Senin, 9 Agustus 2021 di Sampit.
Ia juga menekankan agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotim bersikap professional untuk masalah semacam ini, supaya tidak terulang lagi kedepannya, jangan sampai ini tidak ada efek jera untuk pengusaha/perusahaan yang bersangkutan.
Rudianur merupakan orang pertama kalinya yang saat kejadian itu langsung ke lokasi. Dirinya melihat, gumpalan minyak kelapa sawit itu di permukaan sungai khususnya di perairan wilayah Bagendang .
Saat itu, dia tidak menemukan sumber kebocoran dari CPO. Namun berselang beberapa saat kemudian ternyata kebocoran CPO itu berasal dari tongkang pengangkut yang bersandar di wilayah pelabuhan itu. Tidak diketahui persis tongkang CPO milik perusahaan mana.
Baca Juga : Komisi IV DPRD Kotim Temukan Penyebab Pencemaran Limbah CPO di Sungai Mentaya
“Kalau berbicara aturan sudah jelas ini urusan lingkungan hidup sudah ada sanksi yang mengaturnya tinggal aparat penegak hukum yang melakukan pemeriksaan dan penyelidikan sehingga kasus itu bisa ditemukan unsur tindak pidanannya,”tegasnya.
Rudianur mengakui dengan penindakan dilakukan itu akan memberikan efek jera kepada siapapun yang memanfaatkan pelabuhan dan sungai sebagai sarana untuk mobilisasi. Sehingga kedepannya selalu berhati-hati.
Ia juga menambahkan sebagai warga yang tinggal di sekitar pelabuhan sangat dirugikan dengan kelalaian itu. Bahkan dirinya menyebutkan jika itu membuktikan faktor kesalahan dari angkutan mengakibatkan kejadian tersebut.[Red]
Discussion about this post