kaltengtoday.com – Wakil ketua DPRD Kapuas, Kalimantan Tengah, Yohanes mendampingi Panitia Khusus (Pansus) I dalam melaksanakan studi banding sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) ke dua provinsi yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat.
“Kunjungan studi banding tersebut dilaksanakan ke DPRD DKI Jakarta, dan DPRD Kota Bogor, Jawa Barat,” kata Yohannes, di Kuala Kapuas, Senin, 27 Januari 2020.
Ia menjelaskan, studi banding itu dilakukan dalam upaya penyelesaian empat raperda yang sedang ditangani pansus I DPRD Kapuas.
“Studi banding ini untuk mencari referensi sebagai bahan bagi pansus nantinya dalam melaksanakan rapat kerja dengan mitra kerja membahas empat raperda,” beber ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kapuas itu.
Adapun raperda yang ditangani dan akan dilakukan pembahasan itu yakni raperda tahun 2019 atas perubahan Perda nomor 2 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, raperda tahun 2019 perubahan perda nomor. 15 tahun 2010 tentang pajak daerah.
“Sedangkan dua raperda lainnya yakni terkait perubahan Perda nomor 3 tahun 2010 tentang pasar atau grosir dan Reperda tahun 2019 terkait Penyertaan modal bank Kalteng,” jelasnya.
Menurut dia, studi banding ini bertujuan untuk menyesuaikan raperda nantinya bisa menyesuaikan dengan perkembangan Kabupaten Kapuas dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Djim-KT














Discussion about this post