kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 1444 Hijriah.
Wakil Bupati Seruyan Hj Iswanti mengatakan, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran ini, berlaku bagi semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.
“Kita mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan provinsi dan sebenarnya larangan ini sudah sejak dulu. Jadi siapapun tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik lebaran, “ kata Iswanti, Selasa, 18 April 2023
Baca Juga :Gubernur Kalteng Minta PUPR Amankan Jalur Mudik Lebaran 2023
Untuk memastikan aturan tersebut dijalankan, nantinya akan dilakukan inventarisasi kendaraan dinas, agar larangan ini benar benar diterapkan.
Jika nantinya ada pegawai yang nekat menggunakan mobil dinas, maka sanksi akan menanti pegawai bersangkutan.
“Kalau ada yang masih nekat menggunakan, maka akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Baca Juga :Ingin Mudik Lebaran, Sebaiknya Lapor RT dulu
Iswanti menambahkan, kendaraan dinas harus diperuntukkan untuk kepentingan pekerjaan sehingga jika dipakai guna kepentingan pribadi, maka tidak diperbolehkan. [Red]
Discussion about this post