kaltengtoday.com – Wakil Bupati Barito Selatan, Satya Titiek Atyani Djoedir, menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda yakni tentang pembentukan produk hukum, rencana induk pembangunan kepariwisataan 2020-2035 dan Raparda pengelolaan zakat.
Hal tersebut disampaikannya saat membacakan pidato pengantar tentang tiga Raperda pada rapat paripurna XVIII Masa sidang III DPRD Barsel, Selasa 8 Januari 2020.
Ia mengatakan untuk pembentukan produk hokum daerah merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan wewenang unsure penyelenggara pemerintahan.
Sehingga, lanjut dia, pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Hal ini karena Perda nomor 3/2014 tetang tata cara pembentukan peraturan daerah yang merupakan Perda inisiatif dari DPRD sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan perundang undangan,” ucap dia.
Dengan begitu, lanjut dia, maka pihaknya melalui bagian hukum melakukan penyesuaian kembali terhadap peraturan daerah dimaksud.
Sementara untuk Raperda rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2020-2035 bahwa pembangunan kepariwisataan merupakan sector yang harus dikembangkan.
Karena, lanjut dia, mampu mempengaruhi sector lainnya serta berdampak pada perekonomian yang mampu meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Dan Raperda pengelolaan zakat, adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seseorang Muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Ia pun berharap materi yang disampaikan pada rapat paripurna ini dapat dikaji, dan pada gilirannya mendapat persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran menyampaikan, pihaknya akan memperlajari raperda yang disampaikan tersebut dan akan membahas bersama dengan pemkab Barsel.
UD-KT














Discussion about this post