Kalteng Today – Pulang Pisau, – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pulang Pisau, H. Ahmad Fadli Rahman mengatakan bahwa DPRD Pulang Pisau telah melaksanakan Sidang Paripurna dengan Agenda Rapat Badan Musyawarah Dalam Rangka Penyusunan Jadwal kegiatan-kegiatan Masa Persidangan selanjutnya.
“Baik tadi sudah kita bersama-sama dalam menyusun jadwal kegiatan baik itu kegiatan eksekutif maupun kegiatan legislatif yang sudah disandingkan dan mereka meminta untuk penjadwalan pembahasan APBD TA 2021 itu di minggu ke 2 bulan November,” ungkapnya, Senin (26/10/2020).
Mengenai segala administrasi dalam pengesahan APBD, lanjut Legislator PDI Perjuangan Pulang Pisau itu, Pelaksana Tugas Bupati (Plt.) Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, tetap bisa berjalan berdasarkan ketentuan atau aturan yang telah disampaikan ketika Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau terkait Penjadwalan Kegiatan yang telah diselenggarakan beberapa waktu yang lalu.
“Nah ini tidak ada kendala dalam melaksanakan roda pemerintahan, walaupun dalam Pembahasan APBD TA 2021 tersebut merupakan Plt. Bupati yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Pulang Pisau,” jelasnya.
Karena dalam hal ini, dikatakannya bahwa sudah ada aturan yang mengatur tentang apa yang harus dilakukan dalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Pulang Pisau.
“Jadi sebenarnya tidak kendala dalam rangka kita melaksanakan program pemerintahan Kabupaten Pulang Pisau termasuk kita membahas program pemerintahan serta melaksanakan pembahasan APBD TA 2021 bersama Eksekutif,” Pungkasnya.
Baca Juga:Â Dewan Barsel Berharap Kanwil Kemenag Kalteng Bangun Sebuah Aula
Untuk diketahui, bahwa penyelenggara roda pemerintahan di Kabupaten Pulang Pisau, seperti Sekda, Bupati dan beberapa Kepala Dinas SOPD merupakan Pejabat Pelaksana Tugas atau Pejabat Sementara sampai waktu yang masih belum ditentukan atau masih dalam proses seleksi oleh Tim Seleksi yang telah dibentuk Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. [Denny-KT]
Discussion about this post