kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Satlantas Polres Seruyan Mewujudkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Beginilah tahapan-tahapan dalam penerbitan SIM, yang berpedoman Protokol kesehatan Covid-19 yang Bertempat di kantor Satpas Polres Seruyan, salah satunya uji praktek, Selasa (1/2/2022)
SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan dapat mendaftarkan diri melalui loket pendaftaran yang telah disediakan, selanjutnya mengisi formulir pendaftaran kemudian melaksanakan tes teori dan praktek di lapangan apabila hendak membuat SIM baru. Apabila telah memenuhi syarat maka SIM akan langsung diterbitkan.
Baca Juga :Kapolres Sidak Ruang Tahanan di Mapolres Seruyan
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Lantas Polres Seruyan mengatakan “Kami Menekankan kepada Personel Satlantas untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon SIM, lakukan dengan cepat, persyaratan dan prosedur jangan sampai berbelit-belit, lakukan sesuai ketentuan jangan menyimpang dan mudah dipahami oleh masyarakat”.
Baca Juga :Satpolairud Polres Seruyan Pantau Aktivitas Bongkar Muat di Dermaga Kuala Pembuang
Satlantas polres Seruyan juga menyediakan papan informasi mekanisme dan tahapan-tahapan dalam pembuatan SIM, ini bertujuan agar masyarakat memahami apa-apa saja syarat dan prosedur dalam pembuatan SIM di kantor Satpas polres seruyan. [Red]
Discussion about this post