kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban meminta kepada seluruh masyarakat yang baru pertama kali membayar pajak, agar dapat memperhatikan sejumlah langkah dalam tata cara membayar pajak.
Setidaknya ada tiga langkah mudah menjadi masyarakat yang taat pajak. Langkah pertama, masyarakat diminta untuk menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Selanjutnya, masyarakat diminta untuk segera membayarkan PBB nya sesuai yang tertuang di SPPT.
Baca Juga : Â Pemko Diminta Tuntaskan Pembangunan Drainase
“Kemudian langkah yang terakhir, masyarakat diminta untuk menyimpan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) baik itu STTS dalam bentuk digital maupun dalam bentuk kertas, itu didapat setelah masyarakat selesai membayar PBB sesuai tertuang dalam SPPT,” katanya, Selasa (22/3/2022).
Dijelaskannya, membayar pajak sangat penting dilakukan oleh masyarakat. Pasalnya, pajak merupakan sumber pembangunan, baik pembangunan fisik ataupun non fisik, pemeliharaan maupun peningkatan serta lain-lainnya.
“Pajak itu memiliki fungsi retribusi, yang kemudian didistribusikan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan dan lain-lain,” ucapnya.
Baca Juga :Â Â Pemko Didorong Lakukan Pembangunan Berkelanjutan Cegah Banjir
Untuk itu, dirinya berharap, masyarakat dapat taat dalam membayar pajak. Sehingga pembangunan di Kota Palangka Raya kedepan dapat lebih berkembang dan maju.
“Semua ini kan demi masyarakat juga. Kalau infrastruktur kita bagus dan maju, masyarakat dapat dengan nyaman menjalani aktivitas sehari-hari,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post