kaltengtoday.com, Kasongan – Anggota DPRD Katingan Rudi Hartono menyebutkan Ujian Nasional (UN) pada jenjang SMP dan SMA sudah berakhir. Saat ini, sudah memasuki tahap penerimaan siswa baru di sekolah.
” Saya mengingatkan agar pihak sekolah untuk tidak memungut biaya ketika penerimaan siswa baru nantinya, ” Ungkapnya, Rabu (6/7/2022).
Ia menyebutkan, apalagi Kabupaten Katingan sudah menerapkan wajib belajar sembilan tahun. Maka, wajib belajar ini harus benar-benar dilaksanakan pada sekolah masing-masing.
Baca Juga :DPRD Katingan Pertanyakan Keterlambatan Lelang
” Disisi lain, pemerintah wajib memberikan jaminan kepada masyarakat terutama yang kurang mampu untuk mengenyam pendidikan yang lebih baik, ” Mintanya.
Ia menekankan, pihak sekolah jangan sampai menolak siswa yang ingin masuk dan menempuh pendidikan yang layak. Apalagi, Katingan sudah memiliki perda wajib belajar sembilan tahun yang bertujuan untuk menjamin para siswa yang akan belajar.
“Apabila ada sekolah pada jenjang SD dan SMP yang memungut, akan dipanggil melalui rapat dengar pendapat (RDP) demi meminta keterangan yang lebih lanjut, ” Jelasnya.
Baca Juga :Persoalan Tenaga Kesehatan Di Katingan Wilayah Selatan
Politisi dari Partai Golkar ini menegaskan, jenjang SD dan SMP menjadi tanggung jawab dan ranah dari pemerintah kabupaten. Sedangkan untuk SMA, MA dan SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi. [Red]
Discussion about this post