Kegiatan patroli rutin yang dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Samapta Polda Kalteng AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, bahwa pihaknya melakukan patroli rurin ini terkait penertiban masyarakat dimasa pandemi saat ini.
“Beberapa hari lalu tempat lokalisasi ini sudah ditutup oleh pemerintah kota palangka raya, ternyata setelah kita lakukan pengecekan masih banyak pengunjungnya” kata Timbul.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya selaku Satgas II Pencegahan dari Direktorat Samapta Polda Kalteng akan melalukan koordinasi kepada pemerintah Kota palangka raya untuk mencabut semua ijin operasi lokalisasi ini.
“Untuk para pengunjung dan para PSK serta pihak pengelola tempat ini akan semwntara kita bawa ke Markas Komando untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan lebih lanjut” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Palangka Raya Hj Umi Masrikah menerangkan, pemerintah telah memfasilitasi tempat hiburan seperti karaoke tapi bukan pada kawasan permukiman di Km 12.
Baca Juga :Â 10 Makanan Penurun Kolesterol Jahat, Setelah Menyantap Daging Kurban
Jangankan yang tidak ada ijin seperti ini, yang sudah ada ijinnya pun saat ini tidak boleh buka sampai nanti Covid-19 turun angka seberannya dan akan ditentukan kemudian,” ucapnya.
Umi berharap, pelaku usaha pada Lokalisasi itu bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga agar warga terhindar dari Covid-19.
“Kawasan ini sudah berganti status jadi sekarang hanya kawasan permukiman saja. Pemerintah kota terus melakukan pembinaan melalui SOPD teknis dan selanjutnya kita saling mengawasi karena ini tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post