Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa (22/8).
Agenda Rapur kali ini mendengarkan laporan hasil Rapat Badan Anggaran DPRD Kalteng membahas Raperda Kalteng tentang Rancangan perubahan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2023.
Dan, agenda lainnya yakni Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Gubernur Kalteng terhadap Rancangan Perubahan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2023 serta mendengarkan pendapat akhir atau pidato Gubernur Kalteng.
Wagub H. Edy Pratowo saat menyampaikan Pidato Gubernur Kalteng mengatakan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, sebagai pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Seperti diketahui bersama, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang disetujui pada hari ini, merupakan kebijakan anggaran yang di dalamnya memuat pokok-pokok kebijaksanaan anggaran daerah untuk pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh kebijakan anggaran tersebut tertuang dalam program kegiatan Pemprov Kalteng dan disusun dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang baru dan merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat dalam visi untuk menyatukan data pembangunan daerah seluruh Indonesia.
Baca Juga : Rapat Paripurna Istimewa Mendengarkan Pidato Kenegaraan
Selanjutnya, Kepala Daerah agar segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2023, yang merupakan Anggaran manajemen dari Pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 setelah Raperda APBD mendapat persetujuan oleh Menteri Dalam Negeri.
Lebih lanjut disampaikannya juga, sedangkan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2023, merupakan Anggaran Operasional bagi pelaksanaan dan pengendalian dari anggaran pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang terlebih dahulu ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini oleh pejabat yang ditunjuk Gubernur.
Secara khusus, Edy mengingatkan dan mengharapkan perhatian yang sungguh-sungguh kepada semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, untuk meningkatkan intensitasnya, yaitu dengan melakukan upaya penajaman prioritas, sehingga dana yang terbatas dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk memperoleh hasil yang optimal.
Baca Juga : KUA-PPAS APBD Seruyan Tahun 2024 Disampaikan Melalui Rapat Paripurna
Lalu, dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Wagub atas nama Pemprov Kalteng dan atas nama masyarakat Kalteng, mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng.
“Di mana bersama pihak eksekutif telah menjalankan tugas dan fungsi serta tanggung jawabnya, sehingga apa yang kita lakukan akan selalu memperoleh hasil yang terbaik demi terwujudnya masyarakat Kalteng yang makin berkah,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post